Ngawi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi menemukan tiga partai politik (parpol) belum memenuhi syarat (BMS) dari tujuh parpol yang telah menjalani verifikasi faktual terkait dengan struktur kepengurusan untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024.
Divisi Teknis KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat mengatakan bahwa ketiga parpol tersebut tidak memenuhi syarat jumlah anggota parpol yang menjadi sampling. Selain itu, juga diperlukan perbaikan di bagian pengurusnya.
"Di Ngawi terdapat tujuh parpol yang harus dilakukan verifikasi faktual untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024. Dari jumlah itu, empat parpol dinyatakan memenuhi syarat dan tiga parpol ditemukan belum memenuhi syarat," ujar Aman Ridho, Selasa.
Ia menyebutkan tiga parpol yang belum memenuhi syarat tersebut adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Empat parpol yang memenuhi syarat adalah Perindo, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan Partai Buruh.
Dalam verifikasi faktual tersebut, tim KPU melakukan pengecekan terhadap struktur kepengurusan parpol, seperti ketua, sekretaris, bendahara, dan sampel anggota di daerah yang sesuai dengan data yang diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Ia menambahkan bahwa verifikasi faktual parpol bertujuan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan parpol paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota.
Meski dinyatakan belum memenuhi syarat, ketiga parpol tersebut masih ada kesempatan melakukan perbaikan. Tahapan perbaikan berupa pengunggahan data anggota baru.
Setelah itu, dilakukan verifikasi administrasi dan faktual ulang. "Proses perbaikan sampai 24 November mendatang," kata dia.